Tupoksi Bidang Pemerintahan Kampung
Bidang Pemerintahan Kampung menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan dan penataan Kampung;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi perencanaan,pengelolaan administrasi Keuangan dan Aset Kampung;
- pelaksanaan perumusan kebijakan, pengendalian, pengembangan dan kapasitas pemerintahan Kampung;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :
1). Seksi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Kampung
2). Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung
3). Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Kampung.