Tupoksi Kepala Dinas

  1. Merumuskan Renstra dan program pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan
  2. Sebagai Pedoman pelaksanaan kerja/tugas.
  3. Mengkoordinasikan program pembangunan dengan Badan/Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksaan tugas.
  4. Mengkaji dan merencanakan program kegiatan bagian tata usaha untuk tertib administrasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.
  5. Mengkaji, merencanakan dan mendistribusikan program pembangunan pada bidang-bidang di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan untuk tercapainya pelaksanaan tugas secara optimal.
  6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan desposisi sesuai dengan bidang tugasnya untuk di proses lebih lanjut.
  7. Menandatangani surat-surat keluar, surat keputusan, surat perintah, surat keterangan, surat rekomendasi, laporan-laporan yang telah diparaf oleh masing-masing seksi dan bidang serta surat-surat lain yang menjadi kompetensinya.
  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembangunan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun rencana program pembangunan ke depan.
  9. Mengevaluasi kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan dan Menyusun LAKIP sebagai laporan kepada Bupati untuk bahan informasi dan kebijakan pengambilan keputusan.
  10. Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.
  11. Melaksanakan tugas-tugas tambahan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Bupati untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




FATHOL ARIFIN,S.IP.,M.M
FATHOL ARIFIN,S.IP.,M.M