LOMBA KAMPUNG TAHUN 2024 KABUPATEN LAMPUNG TENGAH




Lomba Kampung di Kabupaten Lampung Tengah adalah kegiatan rutinintas setiap tahunnya, lomba kampung kali ini mengambil tema “ Wujudkan Masyarakat Sejahtera Melalui Belanja Desa dan Kelurahan Yang Berkualitas”

PELAKSANAAN LOMBA KAMPUNG TINGKAT KECAMATAN

  1. Kecamatan membentuk tim penilai tingkat kecamatan, yang terdiri dari :
  1. Camat selaku ketua
  2. Sekretaris Camat
  3. Kasi Pemerintahan
  4. Ketua TP.PKK
  5. Unsur lainnya.

 

  1. Peserta Lomba Desa dan Kelurahan tingkat kecamatan adalah Desa dan Kelurahan dalam wilayah kecamatan dengan tingkat perkembangan desa dan kelurahan berkembang dan cepat berkembang
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lomba desa dan kelurahan tahun 2024 sebagai berikut :
  3. Melakukan pembaharuan data profil desa dan kelurahan 2 (du tahun terakhir (2022 dan 2023) pada system aplikasi Prodeskel;
  4. Melakukan evaluasi diri atau input melalui aplikasi Epdeskel pada tahun 2023 dan 2024
  5. Melampirkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDesa)
  6. Melampirkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) atau dokumen perencanaan bagi Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023)
  7. Melampirkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023)
  8. Melampirkan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  9. Melampirkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023)
  10. Melampirkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023)
  11. Menyampaikan kelengkapan dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan sebagaimana yang tertera pada lampiran II dan III Permendagri Nomor 81 Tahun 2015

INDIKATOR DAN MEKANISME PENILAIAN

Penilaian lomba desa dan kelurahan tahun 2024 mengacu pada indicator penilaian yang tertera pada lampiran II Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. Camat melaporkan hasil pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat kecamatan kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Gubernur paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat kecamatan

Lomba desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat regional. Masing-masing jenjang tersebut melaksanakan tahapan penilaian sebagai berikut:

  1. Pra penjaringan desa dan kelurahan berprestasi
  2. Penilaian administrasi
  3. Klarifikasi lapangan
  4. Pleno klarifikasi lapangan
  5. Pemaparan peserta lomba, dan
  6. Penetapan juara

Penilaian Administrasi

Penilaian administrasi dibutuhkan sebagai langkah pertama dalam memahami desa dan kelurahan yang diunggulkan, ditahap ini akan dinilai kelengkapan dan kualitas administrasi desa dan kelurahan. Tujuan dilaksanakannya penilaian administrasi adalah:

  1. Sebagai langkah awal penilaian terhadap desa dan kelurahan berdasarkan data yang disampaikan
  2. Memeriksa kelengkapan data yang disampaikan
  3. Menilai data yang disampaikan berdasarkan form penilaian yang disiapkan oleh tim penilai
  4. Merekapitulasi hasil penilaian administrasi desa dan kelurahan berdasarkan peringkat

Desa dan kelurahan akan dinyatakan “gugur” apabila:

  1. Desa dan kelurahan tidak menyampaikan data profil desa dan kelurahan 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023)
  2. Kategori hasil epdeskel tahun 2023 (yang diinput pada tahun 2024) adalah desa dan kelurahan dengan kategori “Kurang Berkembang” atau belum melakukan input data di epdeskel
  3. Tidak melampirkan dokumen peraturan desa tentang RPJMDesa dan peraturan desa tentang RKPDesa (tahun 2022 dan 2023) atau dokumen perencanaan bagi kelurahan
  4. Tidak melampirkan dokumen APBDesa (khusus desa) tahun 2022 dan 2023

Klarifikasi Lapangan

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam tahapan klarifikasi lapangan:

  1. Acara penyambutan dilakukan dengan sederhana, serta dapat menampikan kesenian dan budaya lokal, potensi unggulan setempat dengan waktu maksimal 2 jam terhitung dari kedatangan tim penilai
  2. Tim penilai berhal menolak untuk mengikuti kegiatan/acara diluar penyambutan yang ditawarkan oleh pemda, desa/kelurahan apabila hal tersebut dipandang tidak ada relevansinya dengan penilaian yang sedang dilakukan ataupun menghambat serta mengurangi waktu penilaian klarifikasi lapangan
  3. Hal-hal terkait jadwal, rundown, dan teknis pelaksanaan klarifikasi lapangan akan disampaikan sebelum kegiatan dilaksanakan
  4. Apabilaada hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya, maka tim penilai dapat melakukan pengurangan nilai maksimal 10% dari total nilai yang diperoleh

Pemaparan Calon Juara

Pemaparan calon juara tersebut untuk memberikan kesempatan secara langsung kepada calon jurara untuk menjelaskan secara lebih detil kepada tim penilai tentang berbagai hal mengenai potensi dan inovasi serta permasalahan yang ada

Pemaparan calon juara dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:

  1. Pemaparan calon juara dapat dilaksanakan secara daring/luring
  2. Khusus untuk tingkat regional, pemaparan calon juara dilaksanakan secara luring
  3. Peserta pemaparan terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang, yaitu kepala desa/lurah, ketua tim penggerak pkk desa/kelurahan, bpd/lpmd. Dalam pemaparan tingkat nasional peserta dapat didampingi oleh camat, pendamping kabupaten/kota dan pendamping provinsi sesuai kemampuan keuangan daerah
  4. Pemaparan peserta lomba maksimal 60 menit (20 menit pemaparan dan 40 menit tanya jawab)
  5. Panitia mengatur jadwal pemaparan peserta lomba dengan jeda waktu minimal 15 menit antar peserta

Bidang pemerintahan dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kabupaten lampung tengah.


Share :