Rapat Percepatan Penurunan Stunting




Gunung Sugih - Dinas PMK

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah melalui Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung mengadakan rapat percepatan penurunan stunting di aula dinas pmk. (4 s/d 7 Maret 2024)

Sekretaris Dinas PMK Purwanto, S.Sos., M.IP. atas nama Kepala Dinas PMK  dengan didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung Hajirin, S.Sos., M.M. membuka Rapat Percepatan Penurunan Stunting tersebut yang diikuti Kepala Kampung se Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 301 orang.

Rapat  tersebut membahas pencegahan dalam menangani stunting yang ada  kabupaten lampung tengah dengan melibatkan kepala kampung se kabupaten Lampung Tengah, alokasi dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Sasaran kegiatannya adalah :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai desa (maksimal 25% dari pagu dana desa);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20% dari pagu dana desa);
  3. Dana operasional pemerintah desa (maksimal3% daripagu dana desa);
  4. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan
  5. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama. 

Hal tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting  Pemerintah Daerah melaksanakaan program yang sudah ditetapkan dan berinovasi dalam pencegahan stunting yang ada didaerah masing-masing. pencegahan perlu disiapkan sejakdini agar lebih efektif, sebagai pondasi  untuk anak-anak  generasi penerus bangsa , fokus  penggunaan dana desa dalam pencegahan stunting yaitu, intervensi spesifik, intervensi sessitif dan tata kelola percepatan penurunan stunting.

Semua Kepala Kampung berkomitmen bekerja sama antara instansi terkait dan dibantu Kader Pembangunan Manusia (KPM) agar  program percepatan penurunan stunting lebih efektif an efisien. Adm


Share :