Tupoksi Bidang Pemerintahan Kampung
Bidang Pemerintahan Kampung menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan dan penataan Kampung;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi perencanaan,pengelolaan administrasi Keuangan dan Aset Kampung;
- pelaksanaan perumusan kebijakan, pengendalian, pengembangan dan kapasitas pemerintahan Kampung;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :
1). Seksi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Kampung
2). Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung
3). Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Kampung.

TATAS PAMUNGKAS DUMADI, SE

PANDU SILABAN, S.STP

GALIH PRAMONO, SS

SAMSI IWANDRA
