Tupoksi Sekretariat
- Menyusun rencana program kegiatan operational Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.
- Mengatur pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kearsipan/dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumahtangga Badan, untuk tertibnya administrasi ketatausahaan.
- Menghimpun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.
- Menyiapkan rancangan peraturan/keputusan dan kebijakan teknis sebagai acuan pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada sub-sub bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi hasil kegiatan dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan.
- Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberi atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.