Tupoksi Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
- perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan
- perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengembangan sarana dan prasarana perekonomian kampung.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Kampung
- Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
- Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perekonomian Kampung

SUPRIYATNO, S.I.P., M.M

EVI LITARISIA, S.Sos

SAPTA KURNIAWAN, A.Md

NURDIN ALIBASA ASRAMADI
