Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Tupoksi Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan
  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengembangan sarana dan prasarana perekonomian kampung.
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu  3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Kampung
  2. Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
  3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perekonomian Kampung 




SUPRIYATNO, S.I.P., M.M
SUPRIYATNO, S.I.P., M.M

EVI LITARISIA, S.Sos
EVI LITARISIA, S.Sos

SAPTA KURNIAWAN, A.Md
SAPTA KURNIAWAN, A.Md

NURDIN ALIBASA ASRAMASI
NURDIN ALIBASA ASRAMASI