Sejarah

Sejalan dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) dalam Pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang, pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri telah beberapa kali mengalami perubahan baik perkembangan, maupun kebijakan yang menyangkut nama maupun instansi penyelenggaraannya.

Berikut kronologis terbentuknya Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah:

  • Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) awalnya merupakan institusi dekonsentrasi yang sudah ada semenjak periode orde lama (1950-1965) dan berlanjut pada periode orde baru (1966-1998).
  • Diawal orde baru (1966-1998), berada di bawah Departemen Dalam Negeri (sebelumnya: di bawah Departemen Pengairan Rakyat dan Pembangunan Masyarakat Desa).
  • Pada Kabinet Ampera 25 Juli 1966 - 19 Oktober 1967 di Pusat bernama: Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Dep. Dalam Negeri, sebutan di Provinsi yaitu Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat I.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 99 tahun 1972 sebutan di Provinsi menjadi Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Provinsi, dan sebutan di Kabupaten/Kotamadya yaitu Sub. Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya.
  • Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 dan Kepmendagri No.135 Tahun 1978 sebutan di pusat yaitu Direktorat Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) Dep. Dalam Negeri, sebutan di Provinsi yaitu Direktorat Pembangunan Desa (Ditbangdes) Provinsi, sedangkan sebutan di Kabupaten/Kotamadya yaitu Kantor Pembangunan Desa (Bangdes) Kabupaten/ Kotamadya.
  • Berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1992 dan Kepmendagri No. 92 tahun 1992 berubah menjadi menjadi di pusat yaitu Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) Dep. Dalam Negeri, di Provinsi : Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Tk.I, dan di Kabupaten/Kotamadya: Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/Kotamadya Tk.II.
  • Berdasarkan Kepmendagri No. 80 tahun 1993 tanggal 8 Oktober 1993. Persetujuan Men PAN No. B.869/I/93 tanggal 23 Agustus 1993 Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Tk. I dan Tk. II diserahkan urusannya menjadi urusan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.




Visi

“Lampung Tengah sebagai Lumbung Pangan yang Aman, Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”




Misi

 

"Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat"

Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2019 :

  1. Menyelengarakan tugas pokok dan fungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagai wujud eksistensi pelayan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
  2. Berinovasi sebagai terobosan dalam mensukseskan program pembangunan pada Organisasi Perangkat Daerah yang saya pimpin khususnya dan pada umumnya di Kabupaten Lampung Tengah.
  3. Percepatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan parameter kewenangan yang berikan.
  4. Membina dan membantu para pegawai yang saya pimpin untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
  5. Berperan aktif dalam mensukseskan Program Gotong Royong yang digagas Bupati Lampung Tengah dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Daerah.
  6. Siap untuk dilakukan Evaluasi terkait dengan Kinerja yang dicapai selama 1 (satu) tahun. Bila Kinerja tersebut dinilai belum baik, maka diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk upaya perbaikannya sesuai Peraturan Perundang-undangan,
  7. Siap menerima sanksi yang diberikan oleh pihak kedua apabila kinerja dalam Perjanjian Kontrak Kinerja ini tidak tercapai, baik sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.