Tupoksi Kepala Dinas
- Merumuskan Renstra dan program pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan
- Sebagai Pedoman pelaksanaan kerja/tugas.
- Mengkoordinasikan program pembangunan dengan Badan/Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksaan tugas.
- Mengkaji dan merencanakan program kegiatan bagian tata usaha untuk tertib administrasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.
- Mengkaji, merencanakan dan mendistribusikan program pembangunan pada bidang-bidang di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan untuk tercapainya pelaksanaan tugas secara optimal.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan desposisi sesuai dengan bidang tugasnya untuk di proses lebih lanjut.
- Menandatangani surat-surat keluar, surat keputusan, surat perintah, surat keterangan, surat rekomendasi, laporan-laporan yang telah diparaf oleh masing-masing seksi dan bidang serta surat-surat lain yang menjadi kompetensinya.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembangunan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun rencana program pembangunan ke depan.
- Mengevaluasi kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan dan Menyusun LAKIP sebagai laporan kepada Bupati untuk bahan informasi dan kebijakan pengambilan keputusan.
- Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas tambahan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Bupati untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
