Pemkab Lamteng Lakukan Evaluasi RAPBK Tahun 2023




Gunung Sugih - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)  bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) dan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023 di Aula Dinas PMK. Selasa (24/01)

Sebanyak 17 kampung dari 301 kampung di kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Tahun 2023 program percepatan.

Kegiatan evaluasi RAPBK bertujuan agar rancangan peraturan kampung tentang APBK dan Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK Perubahan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum

Beberapa sasaran kegiatan evaluasi ini adalah:

1. Memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar dalam memberikan penilaian kepada kampung dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan kampung tentang APBK dan rancangan peraturan kampung tentang APBK Perubahan.

2. Memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar dalam memberikan penilaian atas kampung dalam kaitannya dengan substansi dan materi rancangan peraturan kampung tentang APBK dan Rancangan peraturan kampung tentang APBK Perubahan

Sedangkan Ruang Lingkup Evaluasi adalah:

1. Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam rancangan peraturan kampung tentang APBK dan rancangan Peraturan Kampung tentang APBK Perubahan.

2. Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan peraturan kampung tentang APBK dan rancangan peraturan kampung tentang APBK Perubahan.

3. Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi korelasi dan konsistensi substansi dan materi yang termuat dalam rancangan peraturan kampung tentang APBK, dengan RPJM Kampung dan RKP Kampung.

4. Aspek struktur anggaran yang meliputi identifikasi keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan kampung yang dituangkan dalam pedoman penyusunan APBK tahun anggaran berkenaan, dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan.

Selama beberapa hari ke depan Tim Evaluasi RAPBK Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Lampung Tengah melakukan kegiatan tersebut. tugi

foto kegiatan KLIK DISINI


Share :