Ahli Waris Aparatur Kampung Kesumajaya Terima Santunan Kematian Dari BPJSTK Lampung Tengah




BPJSTK Lampung Tengah memberikan santunan kematian  kepada ahli waris dari Surati yang meninggal dunia sebesar Rp 24 juta. Almarhumah merupakan seorang aparatur kampung di Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri.  Acara penyerahan santunan  yang bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK)  tersebut diberikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah, Kusuma Riyadi didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Lampung Tengah Widodo dan Sekretaris Dinas PMK Lampung Tengah, Laksono Ramdan.

Widodo menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang masing-masing memiliki manfaat yang besar bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja Indonesia dengan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Turut hadir pula perwakilan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah dalam acara tersebut. Harapanya kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir agar dengan segera mendaftarkan seluruh aparatur kampung di kecamatannya masing-masing pungkas Asisten I Bidang Pemerintahan Lampung Tengah Kusuma Riyadi.

(Rabu,03/07/19)


Share :